- Peserta didik boleh menggunakan obat-obatan jika sakit dengan seizin Wali Kelas atau guru. Kotak P3K tersedia hanya di ruang UKS
- Peserta didik boleh masuk ke ruang UKS jika sakit yang dideritanya membutuhkan perawatan khusus oleh petugas UKS
- Peserta didik yang mengalami kecelakaan ringan di sekolah, namun tidak bisa ditanggulangi pihak sekolah, maka penanggulangan pertamanya bisa dikirim ke puskesmas/klinik atau rumah sakit terdekat dengan biaya dari sekolah